Tidak banyak yang tahu, kalau jalan ternyata juga
punya status. Status jalan itu diatur dalam UU RI No. 38 Tahun 2004 Tentang
Jalan. Yang mengatur apakah pengelolaan jalan itu kewenangan pemerintah pusat (jalan
nasional), provinsi, kabupaten/ kota, atau desa. Simak grafis ini, ya ... (*)
Jalan Juga Punya Status, Lho
OMAH PAMFLET
Maret 05, 2018
Thanks for reading Jalan Juga Punya Status, Lho
Labels: Varia
« Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next »
Next Post »
Next Post »
0 comments:
Posting Komentar